
TEGAS.CO,. WAKATOBI – Jika tidak ada arang melintang, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerima Bantuan Sosial berupa beras dari Kementerian Sosial.
Hal ini terkait arahan Presiden Jokowi, guna menekan kenaikan harga pangan beras secara nasional menjelang awal Ramadan (puasa).
“Untuk perum Bulog, khususnya di Kabupaten Wakatobi merupakan cabang, sudah kami terima surat pemberitahuannya,” kata Kepala Gudang Bulog Wanci, Yusran Sudini, Senin (13/3/2023).
Dalam penyaluran Bansos beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu, Kemensos telah membangun kerjasama dengan perum Bulog.
Rencana penyaluran Pengan beras dengan cadangan beras pemerintah (bantuan pangan CBP) tahun 2023 secara nasional berjumlah 21.353 juta KPM PKH/BPNT.
Yusran Sudini mengatakan untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) atau KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wakatobi belum diketahui. Soal ini, kata dia, pihaknya menunggu informasi data dari pemerintah.
“Belum ada data yang masuk ke kami berapa banyak jumlah penerima KPM PKH dan BPNT di Wakatobi. Kami juga masih menunggu,” ujarnya.
Sementara, lanjut dia, terkait bansos tersebut, setiap KPM PKH/BPNT akan mendapatkan jatah beras 10 kilogram (Kg) selama tiga bulan mulai Maret hingga Mei 2023.
“Rencana kalau bukan Maret atau awal April masyarakat penerima manfaat sudah akan terima bantuan beras,” ungkapnya.
Sebelum program ini diinformasikan, pihaknya sempat memikirkan untuk memasarkan beras ke setiap desa untuk menjangkau kebutuhan pangan beras warga setempat.
Kata dia, langkah itu guna menekan kenaikan harga beras dipasaran, yang kini berdampak pada masyarakat.
“Kami pun tidak jadi lakukan itu, sebab muncul program dari pemerintah. Tetapi untuk menjangkau kebutuhan pangan beras warga, kami akan lakukan penjualan kepada RPK-RPK yang ada, agar warga bisa mendapatkan beras yang relatif murah,” ungkapnya.
Lanjut dia, penjualan beras pada RKP akan disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET) per kilogram (KG). Dengan standar HET. Untuk itu, RKP diminta untuk tidak menjual beras mereka dengan harga umum di pasar. Serta, menjualnya kepada warga perkilo.
“Berdasarkan Peraturan Kementerian perdagangan RI untuk wilayah Sulawesi per HET kilogramnya 9450 rupiah,” jelasnya.