
TEGAS.CO,. WAKATOBI – Pelantikan Kepala Desa (Kades) Lentea Hamiruddin menuai sorotan. Pasalnya, keputusan Bupati Wakatobi Haliana dengan melantik kembali kades tersebut, telah melukai hati nurani masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HM)I, Ristal, Minggu (29/01/2023).
Sebagai masyarakat Kaledupa Selatan (Kalsel), Ristal sangat prihatin atas keputusan Bupati Wakatobi itu. Menurut dia, keputusan Bupati itu telah mencederai hati masyarakat. Terlebih, kasus gugatan SK Bupati sebelumnya telah dimenangkan di pengadilan.
“Kejadian ini baru terjadi di zaman pemerintahan hari ini. Bahwasanya ada kezoliman terkait hak-hak warga yang diinjak-injak oleh pemerintahan Haliana saat ini,” pekiknya.
Ironinya, kata dia, pasca pencabutan SK lama, Bupati Haliana bukannya menunjuk pelaksana tugas kades tetapi memerintahkan Camat Kaledupa Selatan untuk melantik Hamiruddin.
“Apa arti dari pemberhentian Kades Lentea Hamiruddin sebelumnya, dengan menerbitkan SK yang baru, oleh Bupati Haliana. Mengapa dia dilantik lagi,” tanya Ristal.
Dia kembali menegaskan kejadian ini baru pertama kali terjadi di Bumi Wakatobi. Sebab, kasus gugatan Kepala desa Hamiruddin kalah di meja persidangan. Namun, Bupati Haliana kembali melantiknya pada jabatan yang sama dan di tempat yang sama.
“Masa baru sehari buat SK pemberhentian untuk memenuhi perintah pengadilan, setelah itu dia lantik lagi. Dia (Bupati) bukan saja tidak menghargai lembaga peradilan tapi menjatuhkan marwa pemerintah Wakatobi,” ujarnya
“Memang Bupati Haliana telah mempermainkan hati masyarakat Desa Lente,a. Dengan menzolimi apa yang sudah menjadi keputusan Pengadilan. Dan, mengkebiri hak-hak pelapor Juardin yang memenangkan kasus hukum di Pengadilan,” tambahnya.
Terkait hal ini, wartawan tegas.co mencoba mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp Kabag Hukum Setda Bakri. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapannya.
Sebelumnya, Pelantikan kali kedua, Hamiruddin sebagai Kades Lente,a dilangsungkan di Aula Serbaguna Kantor Kecamatan Kaledupa Selatan, pada Jum,at (27/01/2023).
Kades Lentea Hamiruddin diambil sumpah jabatannya oleh Camat Kaledupa Selatan Haslam, pejabat yang mewakili Bupati Wakatobi.
Pelantikan Kades Lentea hasil Pilkades 2021 itu dilaksanakan sehari pasca pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi yang lama.
Bupati Haliana pun kembali mengeluarkan SK baru, dengan nomor 235 pada tanggal 27 Januari 2023, terkait pengesahan pengangkatan kembali saudara Hamiruddin sebagai kepala desa Lente,a Kecamatan Kaledupa Selatan, masa jabatan 2021-2027.