TEGAS.CO., WAKATOBI – Sempat tertunda 3 bulan, kini Pemerintah daerah (Pemda) memanggil Pelaksana tugas (Plt) Desa Kampo-Kampo, pada Rabu (13/7/2022).
Hal ini terkait nasib 9 perangkat desa Kampo-Kampo yang diberhentikan diduga melanggar aturan. Melalui surat resmi, Bupati Wakatobi lewat Sekretaris daerah La Jumadin memanggil Plt tersebut untuk klarifikasi.
Pemda juga memanggil Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD setempat. Dalam surat tersebut, Pemda meminta Plt Kades Kampo-Kampo untuk membawa bukti rekomendasi pemberhentian 9 perangkat desa.
“Diharapkan kepada saudara Kepala Desa Kampo-Kampo membawa bukti fisik surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa (yang) dimaksud,” ungkap La Jumadin, dalam suratnya, Selasa 12 Juli 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD Hamiruddin pada rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait nasib 9 perangkat desa Kampo-Kampo.
“Sudah sejauh mana hasil rekomendasi DPRD soal pemberhentian 9 perangkat desa kampo-kampo,” tanya Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin, dalam rapat paripurna bersama eksekutif, Senin (4/7/2022).
Ia menegaskan jika Pemda belum memanggil pihak terkait, maka DPRD akan menunda seluruh agenda pembahasan raperda.
“Apabila Pemda belum mengambil langkah tegas hingga para perangkat desa yang diberhentikan telah dikembalikan, kami (dewan) tidak akan membahas semua perda–baik itu APBD,” ancam Hamiruddin.
Mestinya, ujar Hamiruddin, rekomendasi DPRD yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu itu telah mendapatkan kejelasan dari Pemda. Kendati hal ini menandakan ketidakpatuhan Pemda dalam melaksanakan hasil rekomendasi tersebut.
Dia mengatakan, dalam rapat dengar pendapat, DPRD bersama Camat Binongko, dan pelaksana tugas kepala Desa Kampo-kampo menemukan keganjilan bahwa pemberhentian 9 perangkat desa tersebut melanggar Permendagri dan Peraturan daerah (Perda).
“Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Perda nomor 6 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.
Reporter: Rusdin
Editor/ Publisher: Yusrif