Timbunan Garapan Lahan Tani Didagangkan, DPRD Ingatkan Pemda Lakukan Pengawasan

TEGAS.CO., WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi menyoroti aktivitas pematangan lahan pertanian di Desa Wungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan. DPRD mempertanyakan aktivitas jual beli bongkahan batu dan pasir hasil garapan lahan pertanian itu.

Anggota DPRD, Muh Ali mengatakan untuk tambang galian C di Kabupaten Wakatobi sudah tidak bisa dilakukan. Aktivitas tersebut telah dilarang. Kepolisian pun menang dalam kasus tambang galian C belum lama ini di Pengadilan.

“Sehingga soal galian C di Wakatobi itu sudah inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa kita (pemerintah) neko-neko lagi. Polres menang. Polres pun tidak bisa aneh-aneh,” katanya, Selasa (5/4/2022).

Ia mengungkapkan, aktivitas pematangan lahan pertanian saat ini bisa dilakukan selama tujuannya itu untuk pertanian. Bukan hal lain. Bahkan, hal serupa pun seperti izin pematangan lahan untuk kawasan perumahan, boleh.

“Tapi yang dimaksud (masalah) dengan pertanian ini adalah timbunan atau materialnya. Ingat yang ada pada tambang galian C itu ada sembilan golongan item, diantaranya batu dan pasir,” ungkapnya.

Ali-sapaan politisi Golkar ini kembali mengatakan bahwa pemerintah saat ini tidak bisa lagi aneh-aneh. Mantan aktivis penggerak lingkungan ini tahu betul masalah lingkungan. Kendati, ia mensinyalir modus dibalik aktivitas pematangan lahan pertanian itu.

Ia menghendaki dan mendorong agar Pemda melakukan mengawasi aktivitas pematangan lahan tersebut. Dengan upaya itu, Ia berharap ada kepatutan dan kepatuhan bagi para pemilik pengusaha untuk memperhatikan kondisi lingkungan.

“Jangan ada lagi kasus masalah yang sama terjadi lagi dikemudian hari,” ujarnya.

Tak lupa, Ia menawarkan ke Pemda agar tidak memaksakan untuk membangun fasilitas infrastruktur yang notabennya memerlukan material timbunan sirtu (Pasir dan Batu).

“Kalau saya sarankan ke Pemda saat ini untuk tahun 2022 ini kita darurat infrastruktur dulu. Untuk menghindari hal-hal yang buruk,” ucapnya.

DLH Tak Tahu Aktivitas Pematangan Lahan Tani di Wungka

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jaemuna mengatakan bahwa aktivitas pematangan lahan pertanian tersebut tidak ditahu. Sebab, kata dia, sejauh ini ia belum terima dokumen izin lingkungannya.

“Mungkin saja izin itu di Dinas Pertanian, karena kami dinas lingkungan hidup sampai saat ini belum menerima soal izinnya itu,” katanya.

Kepala DLH Wakatobi, Jaemuna, S.Pd,. M.Pd

Terkait izin pertambangan di daerah, ucap Jaemuna, sudah bukan lagi tugas Pemda tetapi gawean pemerintah pusat. Sejak pengalihan aturan pertambangan seluruh kepengurusannya seperti masalah izin lingkungan pusat yang keluarkan.

“Dinas Lingkungan Hidup hanya sebatas melakukan pengawasan. Apakah para pelaku usaha yang dimaksud itu memiliki dokumen lingkungan, terlebih bongkahan batu dan tanahnya dijual,” ungkapnya.

Pengusaha Bakal Olah Lahan di Pulau Kaledupa dan Binongko

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang, Kamaruddin mengungkapkan aktivitas pematangan itu sudah berjalan. Para pengusaha, Kata dia, memiliki izin dari Kementerian Penanaman Modal.

“Saya lihat izinnya itu ada, dari Kementerian Penanaman Modal dengan izin pematangan lahan pertanian,” ujarnya.

Kamaruddin mengatakan bahwa proses aktivitas pematangan lahan pertanian di Desa Wungka dengan menghasilkan bongkahan batu dan pasir itu dilakukan dengan menggarap bukit batu, untuk diratakan.

“Untuk sampah-sampah bongkahannya itu dijual ke masyarakat yang memerlukan,” katanya.

Kepala PUPR Wakatobi, H. Kamaruddin, S.Pd,. M.M

Lanjut dia menambahkan, rencananya pengusaha itu akan membuka pengolahan yang sama di Pulau Kaledupa dan Binongko dalam waktu dekat ini.

Sebab, selain materialnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah, seperti bangunan jalan.

“Mereka (pengusaha) rencananya akan buka di Kaledupa dan Binongko,” ungkapnya.

Reporter: Rusdin

Editor: Yusrif