TEGAS.CO., WAKATOBI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi, Hamiruddin memberi apresiasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berkunjung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Rabu (23/3/2022)
Ia bersama Wakil Ketua DPRD La Ode Nasrullah dan Ketua Komisi I Arman Alini memenuhi undangan permintaan klarifikasi KASN di Hotel Wisata.
“Kita berharap agar persoalan mutasi atau demosi ASN di Kabupaten Wakatobi segera menemui penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Hamiruddin.
Sementara Ketua Komisi I DPRD, Arman Alini dalam perjumpaan itu membeberkan beberapa temuan DPRD soal kasus pelanggaran sistem merit ASN, berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) bupati.
“Misalnya, SK Bupati Nomor 220 tanggal 17 Januari 2022 dan SK Bupati Wakatobi Nomor 237 tanggal 3 Februari 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Adminitrasi menyalahi aturan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam SK itu, telah terjadi pelanggaran nilai dasar ASN, seperti norma sosial, norma budaya serta pelanggaran disiplin kode etik atau tindakan melawan konstitusi.
“Salah satu oknum ASN yang melakukan Pernikahan Siri bertentangan dengan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, melanggar ketentuan PP 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan izin Perceraian bagi PNS,” katanya.
Lanjutnya, SK Bupati Wakatobi Nomor 233 dan 293 tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah di lingkup Pemkab, diduga pula bertentangan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 terkait Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.
Terdapat pula pengangkatan pejabat administrasi (Inspektur Pembantu) pada Inspektorat Wakatobi diduga tanpa melalui mekanisme dengan mengabaikan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tentang Konsultasi Pemberhentian Mutasi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dan Inspektur Pembantu Kabupaten/Kota.
Bahkan, tambahnya, melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Oleh karena itu Komisi I DPRD Kabupaten Wakatobi meminta kepada KASN agar segera mengeluarkan rekomendasi atas persoalan tersebut,” ucapnya.
Asisten Komisioner KASN, Kukuh Heru Yanto, yang menangani Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, mengatakan kehadirannya di Wakatobi dengan tujuan melakukan klarifikasi secara langsung pihak pelapor maupun terlapor untuk menemukan bukti-bukti berupa dokumen para pihak secara obyektif guna pengambilan keputusan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kata dia, KASN sebagai non struktural yang mandiri dan bebas intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“KASN akan bekerja profesional sesuai mekanisme dan akan mengambil keputusan kolektif sesuai hasil klarifikasi lapangan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD La Ode Nasrullah berharap agar aduan pelapor bisa segera melahirkan rekomendasi KASN. Pasalnya, sebagai Negara Hukum, kita seluruh komponen anak bangsa harus konsisten dengan penegakkan hukum agar setiap warga negara Indonesia mendapatkan kepastian hukum dengan seadil-adilnya.
“Kami harap agar KASN menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan Norma Dasar, Kode etik dan Kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah,” ungkapnya.
Reporter: Rusdin
Editor: Yusrif