DPRD Wakatobi Setujui Empat Raperda, Pemkab; Semoga Bermanfaat

 

TEGAS.CO., WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi kembali menyetujui empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, dalam rapat paripurna DPRD dengan Pemerintah daerah, Senin (20/12/2021).

Empat Raperda tersebut, yakni; pertama, Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2021-2041. Dua, Perubahan status perusahaan daerah air minum Kabupaten Wakatobi menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Matahora.

Lanjut, tiga, Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Wakatobi pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Matahora. Empat, Raperda soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Rapat yang berlangsung siang itu, dipimpin Ketua DPRD Hamiruddin. Dihadiri 17 anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, nampak Sekda Wakatobi La Jumadin dan sejumlah OPD lingkup Pemkab.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD memberi penegasan persetujuan melalui pemandangan fraksi-fraksi partai politik, minus fraksi Nasdem. Hal yang sama pula datang dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Empat fraksi partai politik yang hadir saat ini telah memberikan persetujuannya terhadap empat Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Sedangkan fraksi Nasdem meskipun tidak sempat hadir saat ini, setelah saya konfirmasi salah satu anggotanya pada prinsipnya menyatakan setuju,” ucap Ketua DPRD Hamiruddin dalam rapat.

Hamiruddin mengatakan, Raperda yang telah disetujui tersebut sebelumnya telah dikonsultasikan ke pemerintah provinsi. Sehingga persetujuan ini diharapkan akan ditindak lanjuti pemerintah daerah untuk menjadi lembar hukum daerah.

“Kita juga berharap pasca penetapan ini, pemerintah daerah akan menindak lanjutinya ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan legalitas hukum sebagaimana dianjurkan dalam aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sebelumnya itu, kata dia, DPRD melalui gabungan komisi DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan amandemen, harmonisasi dan sinkronisasi bersama tim pembahas empat raperda pemerintah daerah.

“Sehingga melahirkan persetujuan bersama baik dalam materi Raperda maupun norma-norma didalam rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Wakatobi La Jumadin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 soal pembentukan produk hukum daerah, maka persetujuan bersama merupakan hal yang dibutuhkan.

Selain itu, kata dia, empat Rancangan perda yang dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara melalui Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi, sehingga Perda yang akan ditetapkan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan diatasnya.

“Semoga semua yang telah kita disepakati dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Wakatobi,” haturnya.

Reporter: Rusdin

Editor: Yusrif